PIDANA TAMBAHAN PEMBATASAN GERAK BAGI PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA BER…
PUTRI KHADIJAH
Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pidana tambahan pembatasan gerak dapat diputuskan sebagai sebuah hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Meskipun ketentuan ini telah ada, namun hanya diatur secara umum dan tidak terperinci. Penelitian ini menjelaskan alasan hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan pembatasan gerak, hambatan dalam pelaksanaannya, dan urgensi penerapannya seba…
- Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya