TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILA…
Pasal 35 ayat (3) huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambagan Mineral dan Batubara, menyebutkan: “Setiap orang yang melakukan penambagan tanpa izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliyar rupiah)”. Kenyataannya, masih ditemukan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan kasus tindak pidana penamba…
LEGAL REVIEW OF CRIMINAL LIABILITY FOR MEDICAL MALPRACTICE : A COMPARATIVE ST…
Malpraktik medis merupakan salah satu masalah hukum dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkaitan erat dengan perlindungan pasien dan pertanggungjawaban tenaga medis. Di Indonesia, peraturan mengenai pertanggungjawaban pidana atas malpraktik medis tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan di Malaysia diatur dalam Act Number 50 of 1971 on Medical Act dan Act Number 574 on Pena…
PEMENUHAN HAK ANAK BINAAN PEMASYARAKATAN MENDAPATKAN KEGIATAN REKREASIONAL (S…
Menurut Pasal 12 Huruf c Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Anak harus mendapatkan pendidikan,pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi dengan memperhatikan kebutuhan tumbuh kembangnya. Anak binaan ditempatkan dalam Lembaga Khusus Anak (LPKA) untuk menjalani masa pidananya. Namun, dalam kenyataannya
pemenuhan hak rekreasional belum dipenuhi secara optimal.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan …