NETRALITAS PRESIDEN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Win Temas Mico
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah. Dalam Praktiknya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya