PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGELOLAAN DANA DESA OLEH …
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH GAMPONG DALAM PENGELOLAAN DANA DESA OLEH INSPEKTORAT KABUPATEN ACEH BESAR
Zia Ul Azmi
Zahratul Idami
Darmawan
ABSTRAK
Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, menyatakan bahwa pembinaan dan pengawasan…
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT…
Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan pri…
PENYELESAIAN HARTA POH ROH AKIBAT KEMATIAN SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ADA…
Harta poh roh atau disebut juga harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, seperti harta bergerak, motor, mobil, saham dan lain-lain dan harta tetap seperti tanah, rumah dan lain-lain yang didapatkan selama masa perkawinan. Pembagian harta bersama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 96 ayat (1) KHI menyatakan bahwa, “jika terjadi cerai mati, maka separuh harta menjadi hak pasangan yang hidup…
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PENDIRIAN RNPERSEROAN TERBATAS TANPA AKTA NOTARIS
Pasal 109 (153 A) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengizinkan pendirian Perseroan Terbatas tanpa menggunakan akta Notaris, melainkan hanya dengan surat pernyataan pendirian Perseroan. Hal ini sangat berbeda dengan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mensyaratkan Perseroan Terbatas harus didirikan oleh minimal 2 (dua) orang dengan akta Notaris dalam bahasa Indonesia. Sehingga perbedaan aturan …