Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN HARTA POH ROH AKIBAT KEMATIAN SALAH SATU PIHAK MENURUT HUKUM ADA…
M.FICHRI WAHYUDI. M
Harta poh roh atau disebut juga harta gono-gini adalah harta yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, seperti harta bergerak, motor, mobil, saham dan lain-lain dan harta tetap seperti tanah, rumah dan lain-lain yang didapatkan selama masa perkawinan. Pembagian harta bersama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang- Undang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam. Pasal 96 ayat (1) KHI menyatakan bahwa, “jika terjadi cerai mati, maka separuh harta menjadi hak pasangan yang hidup…
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya