Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK KORBAN DALAM JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL RN(…
ANANDA RAHMAH SALSABILA
Adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi pada anak mengharuskan anak untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksiannya tanpa disumpah. Hadirnya saksi anak selaku korban ini tidak dianggap sebagai alat bukti sah, namun hanya sebagai petunjuk saja. Hal ini karena anak termasuk ke dalam golongan Pasal 167 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, yang boleh diperiksa untuk memberi keterangan tanpa sumpah. Kesaksian anak yang hanya dianggap sebagai …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya