PENYELAMATAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DALAM AKAD MURABAHAH DI PT. BANK PEMBIAYAA…
NURUL FITRIA ZULMI
Pada POJK Nomor 29 Tahun 2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dalam hal terjadinya pembiayaan bermasalah, maka kualitas aset produktif dalam bentuk pembiayaan ditetapkan menjadi lima, yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Untuk upaya penanganan pembiayaan bermasalah ini bisa dilakukan penyelamatan pembiayaan dan penyelesaian pembiayaan. Pada BPRS Adeco Langsa dalam penagan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya