PEMUTUSAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO SECARA SEPIHAK OLEH PEMILIK (SU…
MUHAMMAD RAIHAN NURFIKRI
Dalam Pasal 1338 ayat (2) KUHPerdata disebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Dalam prakteknya di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun 4 (empat) pihak pemilik rumah toko (ruko) di Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun melakukan pemutusan perjanjian sewa menyewa rumah toko (ruko) secara sepihak kepada penyewa. Tujuan penulisan skripsi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya