PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PENELITIAN DI W…
MUHAMMAD GHIFARI
Restorative justice dalam menyelesaikan tindak pidana merupakan hal penting untuk dilakukan karena hal ini sudah didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Polsek Lembah Seulawah telah berupaya menerapkan restorative justice dalam proses penyidikan tindak pidana, namun dalam penerapan tersebut diketahui belum berjalan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya