ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM PEMERIKSAAN TERSANGKA PEL…
RIZA M. RIZKI
ABSTRAK RIZA M. RIZKI, 2015 DR.MOH.DIN,S.H.,M.H. Penjelasan umum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana butir 3c dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap. …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya