TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN D…
Cici Amelia
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat umum merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat karena dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh banyak orang. Perbuatan ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 351 sampai dengan Pasal 358. Namun, dalam praktiknya penganiayaan di tempat umum masih terjadi sehingga menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan rasa aman di masyarakat. Penelitian ini bertujua…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya