PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN TRAVEL SECARA ONLINE M…
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, penipuan menjadi salah satu bentuk
kejahatan siber yang cukup dominan, dengan modus operandi yang terus
berkembang dan memanfaatkan kelemahan masyarakat dalam bertransaksi secara
digital. Pelaku umumnya menggunakan identitas palsu, akun fiktif, serta
menawarkan harga yang tidak wajar untuk menarik korban. Penegakan hukum
terhadap tindak pidana ini dilakukan dengan menerapkan ketentuan Pasal 378
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peni…
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SO…
ABSTRAK
Prawira Yudha,
2017
(M. Iqbal, S.H., M.H.)
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud d…
PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDI…
ABSTRAK
Aldi Kurniadi Mada,
2016
Mahfud, S.H., LLM.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online, …