TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SO…
PRAWIRA YUDHA
ABSTRAK Prawira Yudha, 2017 (M. Iqbal, S.H., M.H.) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud d…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2018
- Baca Selengkapnya