PENENTUAN LOCUS DELICTI DALAM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDI…
aldi kurniadi maada
ABSTRAK Aldi Kurniadi Mada, 2016 Mahfud, S.H., LLM. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) menjelaskan bahwa “setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dalam kasus tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media online, …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2016
- Baca Selengkapnya