Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITI…
Aqila Humaira
Kejahatan penadahan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II Bab XXX Pasal 480, 481 dan 482. Walaupun sudah diatur dalam KUHP, kejahatan penadahan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Salah satu bentuk kejahatan penadahan adalah penadahan ponsel. Ponsel memiliki bentuk yang kecil dan mudah untuk dicuri kemudian ditadah oleh pelaku. Kejahatan penadahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pencurian ponsel, salah satunya di wilayah Sigli. Penel…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WI…
Fitriana
ABSTRAK Fitriana, TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (Suatu Penelitian di Wilayah 2023, Hukum Pengadilan Negeri Sigli) Fakultas HukumUniversitas Syiah Kuala (v,50,) pp.,tabl,bibl. (Nurhafifah, S.H., M.Hum) Dalam Pasal 480 ayat (1) Buku ke II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILA…
MUJIBUR RAHMAN
Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana mengatur barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang namun …
- FakultasHukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BECAK BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH…
ASHABULYAMIN
Ketentuan mengenai sanksi pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperol…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya