Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BECAK BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pengarang
ASHABULYAMIN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Nurhafifah - 197710092003122001 - Penguji
Efendi - 196712071993031002 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010262
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.02
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Ketentuan mengenai sanksi pidana penadahan diatur dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan. Meskipun acaman tersebut tergolong berat, namun kejahatan penadahan masih marak terjadi khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan kendaraan becak bermotor, disparitas dalam penjatuhan hukuman dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan terhadap pelaku tindak pidana penadahan kendaraan bermotor roda dua.
Metode penelitian skripsi ini menggunaka metode yuridis empiris yaitu penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahanbahan hukum seperti buku-buku, jurnal, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan yaitu tergiur dengan harga barang yang murah dan mengambil keuntungan sepihak. Adapun disparitas dalam penjatuhan hukuman dalam perkara tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu hukum, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, besarnya kerugian yang ditimbulkan dan keadaan diri hakim.Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Bireuen nomor: 20/Pid.B/2020/PN Bir tentang tindak pidana penadahan terhadap terdakwa yang melakukan pelanggaran yaitu hakim memberikan sanksi hukuman kepada terdakwadengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Mengingat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 480 ke-1 KUHP serta unsur-unsur dan bukti-bukti yang telah terungkap dipersidangan sudah sesuai dengan pasal tersebut.
Kepada majelis hakim disarankan agar dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan dengan vonis yang lebih berat agar dapat menimbulkan efek jera, sehingga dapat meminimalisir kejahatan penadahan yang terjadi di masyarakat. Diharapkan kepada aparat Penegak Hukum yang berwenang dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat-masyarakat awam khususnya tentang tindak pidana penadahan yang terjadi di Bireuen.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) (Fitriana, 2023)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BECAK BERMOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (ASHABULYAMIN, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUJIBUR RAHMAN, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Mohammad Hafiez Al Khatamy, 2021)