PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MAINAN ANAK TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESI…
Twk. Turchamun Dahriansyah
penelitian hukum terhadap konsumen mainan anak
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya
Universitas Syiah Kuala
penelitian hukum terhadap konsumen mainan anak
Pasal 4 huruf c Undang-undang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa setiap konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Dan juga didalam Pasal 7 huruf a UUPK menetapkan bahwa pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan informasi kepada konsumen seperti informasi buka 24 jam. Di kota Banda Aceh terdapat 10 SPBU Pertamina yang beroperasi setiap harinya, dan terdapat 6 SPBU…