Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

PENERAPAN PASAL 51 QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TERKAIT PEMBERIAN UQUBAT RESTI…

CUT RIFA

Ketentuan Pasal 1 angka 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dijelaskan bahwa restitusi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh pelaku jarimah, keluarganya, atau pihak ketiga berdasarkan permintaan dari korban yang diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai ganti kerugian atas penderitaan, kehilangan harta tertentu, atau pengganti biaya. Meskipun ketentuan tersebut telah secara jelas mengatur mengenai restitusi, pada praktiknya korban pemerkosaan khususnya di Kota Banda …

PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (…

RAMA GUNAWAN

ABSTRAK Rama Gunawan, 2023 Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Uqubat Ta'zir menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara pal…

PENJATUHAN ‘UQUBAT OLEH HAKIM MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA SUBULUSSALAM TERHAD…

David Alfandi

Aceh sebagai daerah istimewa, telah menetapkan Qanun Jinayat sebagai bagian dari pelaksanaan syariat Islam yang salah satu materinya mengatur tentang pemerkosaan yang pelakunya tidak dibatasi pada subjek dewasa saja, tapi juga meliputi pelaku anak, sementara itu, anak sebagai pelaku memiliki dasar pengaturannya tersendiri di dalam UU SPPA, yang beberapa ketentuannya tidak sejalan dengan Qanun Jinayat. Skripsi ini ditujukan untuk menjelaskan tentang jenis, bentuk, dan ukuran pidana yang da…

PENYELESAIAN PERKARA JARIMAH KHALWAT MENURUT HUKUM ADAT DI ACEH UTARA

Muhammad Rudi Syahputra

Perkara jarimah khalwat merupakan perkara yang paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara. Penyelesaian perkara jarimah khalwat sejak tahun 2016 sampai dengan triwulan I tahun 2022 dilakukan melalui peradilan adat gampong dengan melibatkan pihak Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara. Padahal jika pelaku jarimah khalwat berbeda gampong, maka tidak lagi menjadi kewenangan peradilan adat untuk menyelesaikannya, melainkan kewenangan Mahkamah Syar’iyyah. Hukuman adat yang diberikan pun sangat berv…


    SERVICES DESK