PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENJATUHAN UQUBAT TA’ZIR PENJARA TERHADAP PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSEUMAWE)


Pengarang

RAMA GUNAWAN - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji
Rismawati - 196710091994032001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

1703101010023

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 32

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK

Rama Gunawan,
2023




Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Uqubat Ta'zir menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan” Dalam kenyataanya, kasus pemerkosaan terhadap anak di wilayah Lhokseumawe sebanyak 3 kasus putusan Mahkamah Syariah Lhokseumawe sepanjang tahun 2019-2020.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut uqubat ta’zir penjara, cambuk atau denda terhadap pelaku pemerkosaan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe, dasar pertimbangan hakim menjatuhkan jenis uqubat takzir penjara tertentu terhadap pelaku di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe dan penjatuhan uqubat takzir penjara terhadap pelaku jarimah pemerkosaan di wilayah hukum Mahkamah Syariah Lhokseumawe.
Data dalam penelitian ini diambil menggunakan metode yuridis empiris, data dalam penelitian ini diperoleh dari Penelitian lapangan (field research) dengan melakukan pengamatan dan wawancara dan penelitian kepustakaan (library research) untuk melengkapi data data penelitian lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan jaksa penuntut umum dalam menuntut uqubat ta’zir penjara, cambuk atau denda terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak adalah dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jaksa juga mempertimbangkan SEMA No.10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dasar pertimbangan hakim adalah dengan beberapa pertimbangan yaitu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perlaku.serta Akibat penjatuhan uqubat ta’zir terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan dianggap hukuman paling efektif yang dapat memberantas para penjahat yang telah biasa melakukan tindak pidana.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh supaya memberikan pemahaman secara komprehensif kepada hakim Mahkamah Syar’iyah terkait Qanun Hukum Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK