TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN PENYE…
Perkembangan teknologi digital mendorong meningkatnya kejahatan siber, salah satunya penyebaran konten pornografi disertai ancaman dan pemerasan. Modus asmara maya kerap digunakan pelaku untuk mendapatkan konten intim dari korban, yang mayoritas adalah perempuan. Dampaknya sangat merugikan, baik secara psikologis, sosial, maupun ekonomi. Meskipun perbuatan ini telah diatur dalam KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, namun kasus serupa terus terjadi, …
TINDAK PIDANA PEMERASAN YANG DILAKUKAN DENGAN PENGANCAMAN (SUATU PENELITIAN D…
ABSTRAK
Ryan Firnanda,
2017
Nurhafifah, S.H., M.Hum
Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasa…
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR OLEH JURU PARKIR TANPA I…
Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur terkait Tindak Pidana pemerasan yang disebutkan bahwa, setiap orang yang memaksa orang lain secara melawan hukum untuk memberikan barang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untunk keuntungan diri sendiri/ orang lain pelaku diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Yang mana dari pasal tersebut berhubungan erat dengan pungutan liar (pungli) karena pada dasarnya pungli merupakan bent…