PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL CIPTAAN LAGU DAN/A…
Lagu dan/atau musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC). Namun, dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran hak ekonomi melalui penggunaan secara komersial ciptaan lagu dan/atau musik tanpa lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UUHC. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum pencipta dalam penggunaan se…
PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA SINEMATOGRAFI VIDEO RESTREAM PADA TIKTOK
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menentukan bahwa: "Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan". Namun, dalam kenyataannya saat ini masih terdapat pelanggaran hak cipta karya sinematografi milik orang lain yang dilakukan secara komersial untuk mendapatkan keuntungan ekonomi melalui praktik restream pada TikTok tanpa izin pencipta.
Tujuan penulisan skripsi ini ada…
TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN RECIPROCAL TARIFF OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP PR…
ABSTRAK
YASMIN
KHALISHA
WAHAB
2025
TINJAUAN YURIDIS PENGENAAN RECIPROCAL TARIFF
OLEH AMERIKA SERIKAT TERHADAP PRODUK
INDONESIA MENURUT KETENTUAN WORLD TRADE
ORGANIZATION (WTO)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(vi,73) pp., bibl.
M. Putra Iqbal S.H., LL.M.
Pengenaan kebijakan Reciprocal Tariff oleh Amerika Serikat terhadap produk
ekspor Indonesia sebesar 19% menimbulkan perso…
PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MELALUI ARANSEMEN TANPA IZ…
Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya disingkat UUHC), mengatur mengenai hak moralpencipta. Lagu dan/musik merupakan salah satu objek ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UUHC. Meskipun telah diatur mengenai hak moral pencipta lagu dan/atau musik, pada kenyataanya masih ada pelanggaran hak moral dengan mengaransemen tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya hasil ciptaan sendiri tanpa mencantumka…