PEMBELAAN TERPAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI KASUS PUTU…
Pembelaan terpaksa (noodweer) merupakan alasan pembenar dalam hukum pidana yang menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri dari serangan yang melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam putusan Nomor 32/Pid.B/2021/PN Dgl, terdakwa seorang perempuan yang sedang hamil melakukan pembelaan diri setelah diserang terlebih dahulu oleh korban. Kondisi keh…
IMPLEMENTASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA TERHADAP IST…
Kekerasan terhadap perempuan merupakan permasalahan serius di Indonesia dan telah diatur dalam instrumen hukum nasional. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen melalui Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan mekanisme penanganan kasus kekerasan fisik terhadap istri melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007. Meskipun demikian, …
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA DALAM MENCEGAH EKSPLOITASI PEKERJA ANAK DI KOTA BAN…
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum mengenai perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi. Berdasarkan Pasal 76I, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun, dalam kenyataannya masih banyak ditemukan praktik eksp…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HU…
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMENUHAN HAK ANAK PELAKU PEMERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL DAN QANUN JINAYAT
(Studi Kasus Putusan-Putusan Mahkamah Syar’iyah)
Rizqi Hidayat Mizan*
Rizanizarli**
Sulaiman***
ABSTRAK
Anak pelaku tindak pidana pemerkosaan secara normatif ditempatkan sebagai subjek hukum yang tetap berhak memperoleh perlindungan hak anak sebagaimana diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor …