KONSEKUENSI PENUNDUKAN DIRI MASYARAKAT NON-MUSLIM TERHADAP KETENTUAN QANUN AC…
stephanie tiara christina
Aceh merupakan daerah yang memiliki otonomi khusus untuk mengimplentasikan syari’at Islam salah satunya penerapan peraturan daerah yang disebut Qanun. Sesuai dengan prinsip personalitas keislaman, pemberlakuan Qanun Jinayat ditujukan kepada masyarakat Muslim, namun bagi masyarakat Orang non-Muslim yang terlibat tindak pidana bersamaan dengan orang Muslim memiliki pilihan untuk menundukkan diri dengan sukarela pada qanun Jinayat ataupun mengikuti pilihan hukum yang diatur dalam peraturan lai…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya