Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
KEPASTIAN HUKUM OBJEK GUGATAN YANG SEBELUMNYA TELAH DIEKSEKUSI GUNA MELAKSANA…
Yunni Efrina Caniago
Suatu gugatan yang oleh pengadilan telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap pada prinsipnya dianggap selesai dan tuntas. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan telah menjadi suatu undang-undang untuk dilaksanakan oleh para pihak secara patuh, jika nantinya terdapat gugatan lain terhadap objek yang sama, maka hakim harus menyatakan perkara tersebut mengandung unsur ne bis in idem, karena pada prinsipnya terhadap perkara yang memiliki kesamaan subyek dan objek dengan perkara yang terdah…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya