TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUM…
Tiara Pebrina Raseki
Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapa…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya