TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MENYEBARKAN BERITA BOHONG DAN MENYESATKAN YANG MERUGIKAN KONSUMEN MELALUI TRANSAKSI ONLINE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Tiara Pebrina Raseki - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I
Chadijah Riski Lestari - 19860303201042001 - chadijah.riski@gmail.com - - - Penguji
Mahfud - 198004152005011003 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010115

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, tindak pidana tersebut tetap terjadi dan terdapat perbedaan putusan hakim dalam 2 kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, serta upaya menanggulangi tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen melalui transaksi online.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data penelitian diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara terhadap responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dngan cara mempelajari buku, literasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana yaitu faktor ekonomi, faktor teknologi, dan faktor minimnya risiko tertangkap oleh pihak berwajib. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan yaitu pertimbangan yuridis (Surat Dakwaan, Keterangan Saksi, Keterangan Terdakwa, Barang Bukti dan Pasal-Pasal dalam Peraturan Hukum Pidana) dan Pertimbangan non-yuridis (hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan). Penanggulangan tindak pidana dalam upaya mencegah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen melalui Transaksi Online yaitu berupa upaya preventif seperti melakukan sosialisasi tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong kepada masyarakat, serta upaya represif yaitu memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan perbuatannya.
Disarankan kepada Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh agar dapat memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku tindak pidana dan kepada Polresta Banda Aceh perlu meningkatkan kerja sama dengan dinas terkait dalam memberikan edukasi. Diharapkan kepada masyarakat agar lebih hati hati dalam melakukan transaksi online serta diharapkan masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan berita.

Article 28 paragraph (1) Jo. Article 45 paragraph (1) of Law Number 11 of 2008 concerning ITE states that "Any person who intentionally and without the right to spread false and misleading news that results in consumer losses in Electronic Transactions as referred to in Article 28 paragraph (1) shall be punished with imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000.00 (one billion rupiah)". However, in reality, the crime still occurs and there are differences in the judge's decisions in 2 cases of spreading false and misleading news that occurred in the Jurisdiction of the Banda Aceh District Court. The purpose of writing this thesis is to explain the factors causing the occurrence of criminal acts, the judge's considerations in making decisions, and efforts to overcome the crime of spreading false and misleading news that is detrimental to consumers through online transactions. This research is an empirical legal research. Research data was obtained through field research and library research. Field research was conducted by interviewing respondents and informants. Literature research was conducted by studying books, literacy and applicable laws and regulations. The results of the study indicate that the factors causing criminal acts are economic factors, technological factors, and the minimal risk of being caught by the authorities. The judge's considerations in deciding cases against perpetrators of spreading false and misleading news are legal considerations (Indictment, Witness Statements, Defendant's Statements, Evidence and Articles in Criminal Law Regulations) and non-legal considerations (aggravating and mitigating factors). Handling criminal acts in an effort to prevent the crime of spreading false and misleading news that is detrimental to consumers through Online Transactions is in the form of preventive efforts such as conducting socialization about the crime of spreading false news to the public, as well as repressive efforts, namely giving sanctions to perpetrators according to their actions. It is recommended that the Banda Aceh District Court Judge be able to give appropriate punishment to perpetrators of criminal acts and that the Banda Aceh Police need to increase cooperation with related agencies in providing education. It is hoped that the public will be more careful in conducting online transactions and it is hoped that the public will be wiser in spreading news.

Citation



    SERVICES DESK