PENYELESAIAN WANPRESTASI PADA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN YANG OBJEK JAMIN…
Teuku Muhammad Dhava Akbar
Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan yang sering digunakan dalam kegiatan pembiayaan konsumen. Fidusia merupakan bentuk pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Berdasarkan Pasal 15 Undang Undang Jaminan Fidusia No 42 Tahun 1999 diatur mengenai kekuatan eksekutorial, kreditur dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia apabila debitur wanprestasi…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya