KECAKAPAN DAN TANGGUNG JAWAB ANAK DALAM WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI SECA…
SATRIA WIBOWO
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat keabsahan perjanjian adalah cakap. Pasal 1330 jo 330 mengatur bahwa, cakap dalam membuat perjanjian adalah bagi mereka yang telah mencapai usia 21 tahun. Perjanjian secara elektronik merupakan perjanjian yang dibuat tanpa mempertemukan antar pihak sehingga menyulitkan para pihak untuk mengetahui kecakapan antar pihak. Akibatnya, banyak praktik perjanjian secara elektronik dilakukan oleh orang yang tidak cakap hukum. Tanggung jawab akibat w…
- Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya