Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KE…
Royes Ruslan
TANGGUNG JAWAB NOTARIS SETELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA TERHADAP KESALAHAN KETIK PEMBUATAN AKTA OTENTIK Royes Ruslan Darmawan Teuku Saiful ABSTRAK Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, tanggung jawab dari tugas dan kewenangan tetap melekat walaupun masa jabatan Notaris telah berakhir hingga Notaris meninggal dunia. Dalam praktiknya ditemukan Notaris yang telah berakhir masa jabatannya…
- Fakultas Hukum (S2), Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya