Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIB…
RIA RIZKI NOVITA
Dinas Peternakan Aceh yang beralamat di jalan Tgk. Malem No 5 Banda Aceh melakukan pengadaan barang, seperti pembelian bibit ternak, bibit tanam dan beberapa barang lainnya yang di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun tarif dan dasar pemungutan pajak terhadap pengadaan barang adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan. Pemungutan atas pajak tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah yang di pungut pada saat pembayaran. Objeknya adalah semua transaksi …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2017
- Baca Selengkapnya