PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    LAPORAN KERJA PRAKTEK

PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 ATAS PENGADAAN BIBIT TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN ACEH


Pengarang

RIA RIZKI NOVITA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1401003020006

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Perpajakan (D3) / PDDIKTI : 62402

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2017

Bahasa

Indonesia

No Classification

336.24

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dinas Peternakan Aceh yang beralamat di jalan Tgk. Malem No 5 Banda Aceh melakukan pengadaan barang, seperti pembelian bibit ternak, bibit tanam dan beberapa barang lainnya yang di kenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Adapun tarif dan dasar pemungutan pajak terhadap pengadaan barang adalah sebesar 1,5% dikali dengan harga pembelian/harga perolehan.
Pemungutan atas pajak tersebut dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah yang di pungut pada saat pembayaran. Objeknya adalah semua transaksi yang dilakukan atas pembelian atau pengadaan barang dengan total perolehan melebihi Rp. 2.000.000,- dan bukan pembayaran yang terpisah-pisah.
Prosedur pemungutannya dilakukan pada saat pembayaran dan dipungut sebanyak satu kali dalam setiap kali transaksi. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Elektronik (SSE), dimana wajib pajak/wajib pungut/wajib setor harus mendapatkan kode billing terlebih dahulu untuk melakukan penyetoran atau pembayaran pajak.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK