PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TAN…
RAHMAT FARHAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MILIK _ ATAS TANAH DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Rahmat Farhan1, Suhaimi2, Teuku Muttaqin Mansur3 ABSTRAK Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Negara Republik Indonesia telah memberikan landasan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat. Dasar hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum …
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2021
- Baca Selengkapnya