PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (SUATU PEN…
Najla Zulkarnain
Pasal 3 ayat (1) Peraturan Jaksa Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif memberikan kewenangan terhadap penuntut umum untuk dapat menghentikan penuntutan. Pasal 3 ayat (3) huruf b menjelaskan bahwa penyelesaian perkara diluar pengadilan dapat dilakukan apabila telah ada pemulihan kembali keadaan semula dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif.tindak pidana penganiayaan menjadi salah satu fenomana yang sering kali terjadi dalam lingkungan mas…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya