TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODU…
Nadi Ainina
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan. Namun dalam kenyataannya konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak diberikan ganti rugi. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menj…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2023
- Baca Selengkapnya