Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK KECANTIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
Nadi Ainina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mustakim - 197212302002121004 - Dosen Pembimbing I
Khairani - 196703221993032001 - Penguji
Mirja Fauzul Hamdi - 198802012015041004 - Penguji
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010068
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan. Namun dalam kenyataannya konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak diberikan ganti rugi.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam penggunaan produk kecantikan, tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam pengguna produk kecantikan, peran dan upaya yang dilakukan oleh konsumen atas kerugian dalam pengguna produk kecantikan di Kota Banda Aceh.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam penggunaan kosmetik meliputi; 1) kerugian materil berupa kerugian uang membeli kosmetik namun tidak ada hasilnya dan biaya tambahan untuk membeli obat; 2)kerugian psikis dimana membuat rasa tidak nyaman; 3)kerugian fisik dimana akibat penggunaan kosmetik tersebut menyebabkan gangguan kesehatan kulit. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen penggunaan kosmetik belum dilaksanakan, pelaku usaha tidak mengganti kerugian kepada konsumen.Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian penggunaan produk kecantikan ada dua upaya yaitu melalui litigasi dengan menggugat ke pengadilan namun dapat juga melalui litigasi untuk mendapat ganti rugi, namun berdasarkan hasil penelitian belum ada upaya hukum apapun.
Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih cermat mengetahui dan menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kepada BPOM Banda Aceh agar terus tetap tegas melakukan pengawasan kosmetika yang berbahaya dan memberikan tindakan yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak dapat berkontribusi dalam menaati aturan yang berlaku.
Based on Article 19 paragraph 1 of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, business actors are responsible for providing compensation for damage, and/or losses to consumers resulting from consuming goods and/or services produced or traded, compensation can be in the form of a refund or treatment. health. However, in reality, consumers who suffer losses due to consuming goods and/or services are not given compensation. The aim of writing this thesis is to explain the forms of loss experienced by consumers in using beauty products, the responsibility of business actors for consumer losses when using beauty products, the role and efforts made by consumers for losses when using beauty products in Banda Aceh City. The method used in this research is empirical juridical. In order to obtain data for writing this thesis, library research and field research were carried out. Data was analyzed qualitatively. The results of this research show that the forms of loss experienced by consumers when using cosmetics include; 1) material losses in the form of money lost when buying cosmetics but there are no results and additional costs for buying medicines; 2) psychological loss which makes you feel uncomfortable; 3) physical harm where the use of cosmetics causes skin health problems. The responsibility of business actors for losses from consumers using cosmetics has not been implemented, business actors do not compensate consumers for losses. There are two efforts that can be made by consumers for losses from using beauty products, namely through litigation by suing in court but also through litigation to obtain compensation. However, based on the research results, there has not been any legal action. It is recommended for business actors to be more careful in knowing and carrying out their obligations as regulated in the Consumer Protection Law, for BPOM Banda Aceh to continue to firmly monitor dangerous cosmetics and take firm action for business actors who cannot contribute to complying with the regulations. applicable.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA PRODUK BLEACHING ILEGAL OLEH SALON KECANTIKAN DI KOTA BANDA ACEH (FARADILLA SYAHNAZ, 2020)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT TIYA ASCASARI, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN PROPERTI YANG BELUM DIBANGUN OLEH DEVELOPER DI KOTA BANDA ACEH (ATIKA AYU PUTRI, 2021)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM KAITANNYA DENGAN IKLAN DARI ENDORSEMENT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Raisa Amalia, 2023)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE BASAH YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (Mulia Sari, 2023)