PEMENUHAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN MENTAL TERHADAP NARAPIDANA PENGGUNA NA…
NURRAYYAN AZHAR
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya dibidang kesehatan tanpa terkecuali orang yang hilang kemerdekaannya karena sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun dalam kenyataannya pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan mental di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh belum terpenuhi secara maksimal karena beberapa hambatan. Tujuan dari penulisan skripsi ini…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2025
- Baca Selengkapnya