Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TANGGUNG JAWAB KETERLAMBATAN DALAM KEBERANGKATAN BUS PMTOH TERHADAP PENUMPANG…
NOVALRI ALFA
Pasal 188 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), menyebutkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim barang karena lalai dalam melaksanakan pelayanan angkutan. Hal ini juga dipertegas pengaturan dalam Pasal 19 Undang- Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Meskipun UULAJ dan UUPK sudah mengatur tentang tanggung jawab perusahaan pengangkutan atas kerugian yang diderita oleh penumpang, na…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya