Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BUKAN MILIK DEBIT…
NABILA RAHMADANI DAULAY
Dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan maka bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon debitur untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Untuk memperoleh hal tersebut bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap jaminan sebagai unsur penting agar mendapatkan jaminan yang aman dan mudah untuk dicairkan, akan tetapi pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terdapat debitur yang mengalami pembi…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya