Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN MACET DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN BUKAN MILIK DEBITUR PADA PT BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH
Pengarang
NABILA RAHMADANI DAULAY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1803101010286
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2022
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah diatur bahwa sebelum pemberian pembiayaan maka bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan calon debitur untuk melunasi seluruh kewajiban pada waktunya. Untuk memperoleh hal tersebut bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap jaminan sebagai unsur penting agar mendapatkan jaminan yang aman dan mudah untuk dicairkan, akan tetapi pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh terdapat debitur yang mengalami pembiayaan macet dengan jaminan bukan milik debitur dan jaminan tersebut tidak dapat dicairkan dengan mudah dikarenakan ada penolakan dari pihak ketiga selaku pemilik jaminan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian pembiayaan dengan jaminan Hak Tanggungan bukan milik debitur, untuk mengetahui penyelesaian pembiayaan macet dengan jaminan Hak Tanggungan bukan milik debitur dan kendala yang dihadapi pada pencairan jaminan Hak Tanggungan bukan milik debitur pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Banda Aceh.
Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian normatif atau penelaah terhadap Peraturan Perundang-undangan (normatif) dan wawancara untuk mendapatkan data empiris terkait penelitian yang sedang dilaksanakan. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pemberian pembiayaan bank menerima jaminan milik pihak ketiga, pembiayaan yang menggunakan jaminan bukan milik debitur mengalami kesulitan dalam pencairan jaminan, pihak ketiga tidak menduga akan terjadinya pembiayaan macet, sehingga terdapat penolakan dari pihak ketiga terhadap pencairan objek jaminan miliknya. Penyelesaian pembiayaan yang dilakukan bank ialah melalui musyawarah, yang diawali dengan pendekatan kepada nasabah dan pihak ketiga, mengirimkan somasi hingga 3 kali, dan melakukan pelelangan terhadap objek jaminan. Kendala yang dihadapi bank dalam pencairan objek jaminan ialah sulitnya melakukan pencairan terhadap jaminan dikarenakan pihak ketiga tidak menyetujui terhadap pelelangan objek jaminan.
Disarankan kepada bank dalam menerima jaminan milik pihak ketiga untuk membuat perjanjian khusus dengan pihak ketiga. Penyelesaian pembiayaan ketika tidak dapat dilakukan penyelesaian secara musyawarah bank dapat menempuh jalur litigasi. Disarankan bank untuk meninjau kembali pemberian pembiayaan jaminan milik pihak ketiga layak untuk diterima atau tidak.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNAN BUKAN MILIK DEBITUR PADA AKAD MURABAHAH (SUATU PENELITIAN DI PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) MUSTAQIM ACEH (Muhammad Tanzura Aqsa, 2023)
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG SIGLI (Ria Rizki, 2018)
PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PERJANJIAN KREDIT MODAL KERJA DI PT BANK YUDHA BHAKTI, TBK CABANG MEDAN (Reza Pahlevi, 2015)
PENGALIHAN HAK TANGGUNGAN DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH (SUATU PENELITIAN PADA PT. BNI DAN PT. BNI SYARIAH CABANG LHOKSEUMAWE) (YULIA SARAH, 2021)
PENYELESAIAN KREDIT MACET MODAL KERJA PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK., CABANG PEMBANTU PEUNAYONG BANDA ACEH (Popi Karmila, 2016)