PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM PENARIKAN OBJ…
Muhammad Erlangga Nasution
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditor (lembaga pembiayaan) untuk menagih utang kepada debitornya. Namun, tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai debt collector menimbulkan permasalahan tentang landasan hukum penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan pembiayaan dan bentuk tanggung jawab perusahaan pembiayaan terhadap penggunaan jasa debt collector dalam penarikan objek jaminan fidusia. Tujuan dari p…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya