PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEL…
Mahira Hanifa Kamila
Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan bahwasanya “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda p…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya