PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA MENYEBARKAN INFORMASI ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Mahira Hanifa Kamila - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Basri Effendi - 198304212015041002 - Penguji
M. Iqbal - 198005182005011002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010419

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 45 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 yang mengatur Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menjelaskan bahwasanya “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Dalam penerapannya, pidana yang ditetapkan ke terdakwa dalam kasus ini belum maksimal. Hal tersebut dikarenakan hakim dalam menjatuhkan putusan harus dengan pertimbangan dari segala bidang, baik secara yuridis maupun sosiologis.

Article 45 Paragraph (1) of Law No. 19 of 2016 Amendment to Law No. 11 of 2008 which regulates Information and Electronic Transactions, explains that “every person who intentionally and without right distributes and/or transmits and/or makes Accessing electronic information and/or electronic documents that contain content that violates decency as intended in Article 27 paragraph (1) is punishable by imprisonment for a maximum of 6 (six) years and/or a fine of a maximum of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah)”. In practice, the punishment assigned to the defendant in this case is not optimal. This is cause the judge in handing down a decision must take into account all areas, both juridical and sociological.

Citation



    SERVICES DESK