PERUBAHAN TERHADAP SURAT DAKWAAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PENYELESAIAN PERKAR…
MUHARRAM FAUZUL ARSY
Ketentuan perubahan surat dakwaan diatur pada Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi bahwa (1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya.(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai. (3) Dalam hal penuntut …
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya