STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 146/PID.SUS/2016/PN.SGI TENTANG TINDAK PIDANA NARKO…
MUHAMMAD SYAUQI
Dalam Pasal 184 KUHAP telah mengatur alat bukti yang mempunyai kekuatan hukum serta dapat dihadirkan di muka persidangan, selanjutnya pada pasal 185 KUHAP mengatur alat bukti saksi, Namun pada putusan Mahkamah Agung Nomor 146/PID.SUS/2016/PN.SIG Penuntut Umum keliru dalam menghadirkan saksi dimuka persidangan sehingga terdapat kerancuan dalam saksi menjelaskan peran dan keterlibatannya dimuka persidangan namun tidak dijadikan alat bukti petunjuk oleh hakim. Penulisan studi kasus ini bertujuan…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya