WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM PAKAI BUKU PADA DINAS PERPUSTAKAAN DAN KE…
MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN SARWONO
Pasal 1740 KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian pinjam pakai adalah pihak pertama memberikan suatu barang kepada pihak lainnya dengan cuma-cuma, dengan syarat setelah memakai dan/atau setelah habisnya waktu peminjaman sesuai dengan perjanjian, akan mengembalikan barang pinjaman tersebut. PERDA Kota Medan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggara Perpustakaan pada Pasal 4 dan Pasal 5 mengatur tentang hak dan kewajiban peminjam. Peminjam buku diwajibkan untuk menjaga, menyimpan, serta melestar…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya