Universitas Syiah Kuala | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENE…

M.RIFKI ANANDA

ABSTRAK Mukhlis S.H, M.Hum Dalam Pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 disebut “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Meskipun telah ditetapkan sanksi hukum berdasarkan pasal tersebut, k…


    SERVICES DESK