Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)
Pengarang
M.RIFKI ANANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1603101010171
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2023
Bahasa
Indonesia
No Classification
344.041 1
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Mukhlis S.H, M.Hum
Dalam Pasal 84 UU No 36 Tahun 2014 disebut “Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”. Meskipun telah ditetapkan sanksi hukum berdasarkan pasal tersebut, kenyataannya masih banyak tindak pidana kelalaian terjadi di kalangan Tenaga Kesehatan terutama pada seorang perawat.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan kelalaian atau kealpaan Perawat yang menyebabkan kematian pasien, pertimbangan hakim dalam memberikan putusan dan upaya dalam penanggulangan terhadap tindak pidana kelalaian.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis-empiris yaitu penelitian ini menggunakan data primer yang didapatkan dalam penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan penelitian kepustakaan untuk memperluas data sekunder seperti buku-buku, jurnal, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor kelalaian oleh tenaga perawat disebabkan karena kurangnya pelatihan tenaga medis, minimnya pengetahuan tenaga perawat mengenai ilmu medis, dan kurangnya pengawasan oleh pihak rumah sakit terkait kinerja tenaga perawat. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap tenaga perawat yang melakukan kelalaian tersebut yaitu Pasal 84 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan dengan melakukan upaya penal mau non penal. Hambatan dalam penanggulangan ialah lemahnya pengetahuan tenaga perawat mengenai hukum di Indonesia terutama hukum pidana tentang tenaga Kesehatan.
Disarankan untuk kedepannya tenaga perawat harus lebih waspada dalam menangani pasien agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dan meningkatkan pengetahuan tenaga perawat secara terus-menerus sehingga pengetahuan dan kemampuan perawat yang dimiliki lebih baik lagi.
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA MALAPRAKTIK TENAGA KESEHATAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (T. MUHAMMAD ALFIS SYAHRIN, 2023)
TINDAK PIDANA KELALAIAN PERAWAT YANG MENYEBABKAN KEMATIAN PASIEN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (M.RIFKI ANANDA, 2023)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN MINERAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI CALANG). (FADHIL HENDRI, 2024)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NO.75/PID.SUS/2019/PN MBO TENTANG KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (SITI RIZCA VITRIA, 2023)