Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM D…
M. SYAUQAN HIRZI
Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh dipilih perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, yang mengamanahkan perubahan bentuk dalam waktu paling lam…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2024
- Baca Selengkapnya