PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DARI PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (SUATU PENELITIAN PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

M. SYAUQAN HIRZI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Penguji
M. Zuhri - 196804131994021001 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010153

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, setiap Perusahaan Daerah (PD) wajib mengubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh dipilih perubahan bentuk hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) didasarkan pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Daroy, yang mengamanahkan perubahan bentuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Namun, terjadi keterlambatan dalam pelaksanaannya, sehingga perlu diteliti proses perubahan PDAM Tirta Daroy menjadi Perumda Air Minum Tirta Daroy.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana proses perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh, untuk menjelaskan bagaimana akibat hukum perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh dan untuk menjelaskan hambatan dalam proses perubahan bentuk badan hukum pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Daroy Banda Aceh.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan proses perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dipandang sebagai langkah yang lebih sesuai dengan karakteristik dan tujuan pelayanan masyarakat. Akibat hukum dalam perubahan badan hukum ialah tidak hanya berdampak pada nama saja, tetapi juga mengubah struktur organisasi pada Perumda Air Minum Tirta Daroy tersebut. Hambatan yang terjadi adalah bahwa Perumda Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh belum memiliki patokan untuk perubahan bentuk badan hukum berdasarkan pengalaman Perumda Air Minum lainnya, dan terlambatnya Pemerintah Kota melakukan pengajuan perubahan bentuk badan hukum.
Disarankan kepada Pemerintah untuk menyusun peraturan yang jelas tentang prosedur perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah agar dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses tersebut.

Based on Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government, every Regional Company (PD) is required to change its form to a Regional Public Company (Perumda) or a Regional Limited Liability Company (Perseroda). PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh was selected for the change in legal form to a Regional Public Company (Perumda) based on Banda Aceh City Qanun Number 4 of 2022 concerning Tirta Daroy Regional Public Drinking Water Company, which mandates the change within a maximum period of 3 (three) years. However, there have been delays in its implementation, necessitating an examination of the process of changing PDAM Tirta Daroy into Perumda Air Minum Tirta Daroy. The purpose of this thesis is to explain the process of changing the legal form of the Tirta Daroy Banda Aceh regional public drinking water company, to explain the legal consequences of the change in the legal form of the Tirta Daroy Banda Aceh regional public drinking water company, and to explain the obstacles in the process of changing the legal form of the Tirta Daroy Banda Aceh regional public drinking water company. The research method used in this study is empirical juridical. The research data used were obtained from primary data in the form of interviews with respondents and informants, as well as secondary data in the form of library literature, including textbooks, theories, and legislation. The results of the study indicate that the process of changing the legal form from a Regional Company to a Regional Public Company (Perumda) is seen as a step more in line with the characteristics and objectives of public service. The legal consequences of the change in legal form not only impact the name but also change the organizational structure of Perumda Air Minum Tirta Daroy. The obstacles encountered include that Perumda Air Minum Tirta Daroy Kota Banda Aceh does not yet have benchmarks for changing the legal form based on the experience of other Perumda Air Minum, and the delay of the City Government in submitting the change in legal form. It is recommended that the Government draft clear regulations regarding the procedure for changing the legal form from a Regional Company to a Regional Public Company so that it can run smoothly and in accordance with applicable regulations and prevent deviations in the process.

Citation



    SERVICES DESK