Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENDISTRIBUSIKAN DOKUMEN ELEKTRONI…
JANUAR RAMADHANA
Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Tujuan penulisan skripsi ini adalah un…
- Fakultas Hukum (S1), Banda Aceh - 2022
- Baca Selengkapnya